MACCANEWS -- Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Parepare Menyayangkan adanya praktek "Jual beli masa hukuman" Pada Proses persidangan Kasus Narkoba yang melibatkan terpidana Yasser di jalan Atletik Parepare.
Demikian ditegaskan Hj. Nurtiaty Syam Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Minggu (25/9/2016) Menurutnya, Indikasi adanya praktek jual beli masa Hukuman di Kejaksaan, terjadi pasca Kasus Terpidana Yasser Pengguna Barang Haram Jenis Sabu-sabu.
Nurtiaty menduga adanya praktek pembayaran Belasan Juta Rupiah dari Keluarga Terpidana ke Pihak Oknum Kejaksaan untuk menurunkan hukuman terpidana dari hukuman maksimal ke miinimal saat proses persidangan berlangsung.
"Indikasi adanya praktek pembayaran masa hukuman dari Ancaman Maksimal ke Minimal dikejaksaan sudah berlangsung sejak lama. Ironisnya Bagi-bagi Uang Rp. 17 juta hasil jual beli Hukuman tersebut melibatkan tiga 3 jaksa Diantaranya Kasi Datun Lili Mangiri, SH, Kasi Pidum, Andi Kurnia,SH dan Kasi Pidsus Muh. Hasbi, SH, dalam perkara kasus Narkoba, pihak Keluarga Terdakwa Terpidana 5 Tahun menyerahkan uang ke Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjanjikan hukuman 5 tahun menjadi 4 tahu 1 bulan.
Karena vonis terdakwa tetap 5 tahun pihak keluarga mendesak Jaksa penuntut umum (JPU) agar uangya dikembalikan, Lili Mangiri SH, yang juga Kasi Datun ini berjanji akan mengembalikan uang keluarga terdakwa sebesar Rp. 7 Juta dan selebihnya, dikasi Pidum dan Pidsus.
Terkait hal ini, Kasi. Pidum kejaksaan negeri Parepare Andi Kurnia, SH yang dikonfirmasi Senin (26/9/2016) di ruangannya, berusaha mengelak. "Yang menangani perkara inikan JPUnya bukan saya, nah silahkan dikonfirmasi Kejaksa Penuntut umumya," ujarnya.
Namun Andi Kurnia Kembali mengatakan jika sebenarnya terdakwa Yasser ini, sudah kita bantu yang seharusnya hukumannya diatas 5 tahun yaitu 7 tahun penjara karena Dianggap Residivis," akunya.
"Ya, nantilah kami Coba bicarakan hal ini dengan Kasi Pidsus, terkait pembayaran Keluarga terdakwa," tandasnya
Kembali disampikan Nurtiaty Syam Ketua Ormas PEKAT IB ini Menyesalkan tindakan ke tiga Jaksa yang mencoreng lembaga Adiyaksa ini dengan melakukan Praktek pembayaran masa hukuman atau jual Hukuman dari maksimal keminimal," kata Ketua DPD PEKAT IB kota Parepare ini. (R4/Nur)
0 komentar: