![]() |
Syahrul Yasin Limpo |
MACCANEWS -- Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Barru Andi Idris Syukur (AIS), sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Syahrul mengatakan, mutadis dan mutandis memang merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, sehingga pihaknya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tinggal menjalankan/meneruskan saja.
"Sebenarnya itu kalau ada penetapan terdakwa dan lain-lain, mutadis mutandis Undang-undang memberi ruang pada Mendagri untuk memutuskan, kami (daerah) yang menjalankan," jelas Syahrul, kemarin.
Pertimbangan kedua, lanjut Syahrul, adalah DPRD sendiri sudah langsung melaporkan hal itu ke Jakarta tanpa rekomendasi dari siapapun.
Syahrul menegaskan, dirinya sebagai penanggung jawab wilayah harus memberi pertimbangan dan cepat melihat kondisi lapangan yang ada, karena di sana ada kekuatan yang saling berhadapan.
"Ini juga awal anggaran yang harus dilaksanakan. Nanti kalau ada tarik menarik siapa yang harus bertanggung jawab. Saya bilang mutadis mutandis itu hak Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah maunya Menteri Dalam Negeri seperti itu, ya kita tanda tangani," tuturnya. (fo/Jn)
0 komentar: