MACCANEWS, Parepare -- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ( Alkes) RSUD Andi Makkasau tahun 2014, yang bersumber dari DAK APBN sebesar Rp. 19,8 miliar berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesr Rp. 8 miliar dan terindikasi pula adanya pidana pencucian uang.
"kasus ini diketahui ada dugaan korupsi Alkes dan tindak pidana pencuci uang (TPPU), bahkan aliran dana Alkes yang diduga uang hasil penggelembungan anggaran, dimana penyidik menemukan adanya bukti penyetoran dan transfer dibeberapa Bank", kata Muh. Yusuf Sahrir Kasi intel kejaksaan negeri Parepare saat ditemui di ruangannya Kamis ( 21/7).
"Ia menjelaskan adapun kasus gratifikasi Taufan Pawe sedang ditangani oleh pihak Kejati dan sementara sudah dalam tahap Lidik, sementara oknum lainya seperti Muh. Yamin tetap kita tempatkan pemeriksaannya dikejaksaan negeri Parepare", ujar Muh. Yusuf.
Muh. Yusuf mengatakan perlu kita ketahui bahwa hukum utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Parepare tetap eksis dalam menangani perkara korupsi tanpa memndang bulu. (R4/Jn)
0 komentar: