MACCANEWS, Makassar -- Beredarnya isu yang menyebutkan bahwa pengalih kelolaan SMA/SMK sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dibatalkan karena adanya gugatan terhadap undang-undang yang mengatur hal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemprov Sulsel mengaku tidak terganggu dengan isu pembatalan pengalihan aset SMA-SMK.
Kepala Biro Aset Sulsel, Ahmadi Akil, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan aset SMA/SMK sederajat yang nanti pengelolaannya akan beralih menjadi kewenangan provinsi, Sepanjang belum ada keputusan resmi yang membatalkan hal tersebut, namun kami meneggaskan untuk tetap jalan dengan mengacu pada perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengatur hal tersebut.
"Proses penyelesaian pendataan aset yang masih bersoal tetap dilakukan. Kalau ada pembatalan itu urusan lain. Yang jelas, dokumen asetnya sudah diserahkan ke Pemprov, Kami pada posisi menyelesaikan masalah yang belum kelar," ujar Ahmadi, kemarin.
Sejauh ini, dengan adanya sekolah satu atap, aset yang diklaim warga, maupun sekolah yang belum bersertifikat, memang masih menjadi masalah yang dihadapi pihaknya di lapangan.
Dari total 1075 unit aset SMA/SMK sederajat yang ada di Sulsel, kurang lebih 100 unit bangunan SMA/SMK tersebut, masih satu atap dengan SMP. Hal ini membuat Biro Aset kesulitan mengambil alih sekolah sebab ada SMP juga di dalamnya.
Tahun ini, Ahmadi berharap, seluruh masalah itu bisa terselesaikan sepenuhnya.
"Meskipun memang tidak mudah dan membutuhkan anggaran yang besar, tapi kami terus berupaya, agar nanti saat pengelolaannya sudah sepenuhnya dikendalikan oleh Pemprov, tidak ada lagi yang bermasalah," tuturnya. (opa/jn)
0 komentar: