MACCANEWS, Bulukumba -- Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas Polres Bulukumba, jumlah angka kecelakaan selama periode operasi Ramadniya grafiknya menurun, termasuk jumlah pelanggara lalulintas. Selain karena sebagian pengguna jalan raya menyadari aturan lalulintas, serta aktivitas petugas Polantas rutin turun melakukan sosialiasi atau himbauan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai media, diantaranya melalui radio dan pemasangan baliho di dua puluh titik rawan kecelakaan lalulintas.
AKP.Harinah Sebagai Kasat Lantas Polres Bulukumba dan didampingi KBO Iptu Hadi ditemui di ruang kerjanya pada Rabu sore kemarin menjelaskan, selama berlangsung operasi Ramadnya selama 16 hari, tercatat jumlah kejadian kecelakaan lalulintas sebanyak 7 kasus dari tahun sebelumnya sebanyak 13 kasus, kemudian jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebanyak 2 orang dari sebelumnya 4 orang, Kemudian yang mengalami luka berat tahun sebelumnya 2015 sebanyak 3 orang, tahun 2016 turun menjadi 2 orang, Demikian halnya dengan korban yang mengalami luka ringan tahun ini sebanyak 9 orang sedangkan pada tahun 2015 lalu sebanyak 19 orang, artinya menurun 10 orang.
Selain itu jumnlah kerugian materil tahun 2016 ini sebanyak Rp 6,1 juta, sedangkan tahun 2015 lalu mencapai Rp.61.800.000.- atau turun sebesar Rp 55.700.000.- Menyinggung soal pelanggar yang kena tilang menurutnya selama operasi yang digelar pada bulan ramadhan hingga setelah lebaran, pihaknya tidak mengeluarkan surat tilang.
"Tetapi selama bulan suci ramadhan, masih terjadi aksi balapan liar di luar kota Bulukumba, dan pihaknya bersama anggota Polantas melakukan operasi dan berhasil menjaring puluhan sepeda motor yang diduga kuat terlibat dalam aksi balapan liar, Malah dari pelaku balapan liar ada yang berusaha menyuap anggota asalkan mereka dizinkan melakuan aksi balapan liar, dan ternyata mereka yang balapan ada yang taruhan hingga Rp.20 juta, makanya mereka semua dijaring oleh anggota dan hingga saat ini sebagian besar sepeda motor yang terlibat balapan liar, belum diserahkan kepada pemiliknya", terang Harinah.
Kasat lantas mengimbau kepada para orang tua, agar turun memantau aktivitas anaknya, khususnya yang mengunakan sepeda motor, bahkan Harinah meminta kepada para orag tua, agar tidak memberikan sepeda motor kepada putra putrinya, jika belum cukup umur karna Aturan sudah jelas, yang boleh mendapatkan SIM adalah anak yang berumur 17 tahun ke atas. (R18/Jn)
0 komentar: