MACCANEWS, PAREPARE -- Safri (47) dan Andi Ike alias Andi Usama (47) tahun, dua petani asal Desa Lautan Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, Selasa (24/5/2016) sekitar pukul 23.30 Wita dibekuk aparat Kepolisian dari Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare. Kedua pelaku tertangkap tangan membawa barang haram.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet bening yang di duga sabu-sabu, satu biji pil Ineks (Ekstasy), uang tunai sebanyak Rp.4.073.000 dan dua buah Hp merk Samsung Lipat dan Samsung S6. Keduanya diringkus petugas Polsek KPN Parepare di salah satu rumah warga di jalan Tarakan Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek KPN Parepare mendapat informasi dari masyarakat mengenai tingkahlaku kedua pelaku tersebut. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Polsek KPN langsung mendatangi TKP dan menangkap kedua pelaku yang kedapatan langsung memiliki barang haram di dalam sebuah rumah yang terletak di jalan Tarakan Rw.9.
Saat dikonfirmasi,Rabu (25/5/2016), Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrut Abast membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek KPN guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Alan. (R4/fan)
0 komentar: