Hal ini disampaikan AS. Oedin diwarkop Akong di jalan Dg Parani Senin (17/10/2016) menyesalkan tindakan walikota HM. Taufan Pawe yang dinilainya telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang dalam hal ini memberikan kewenangan terhadap asosiasi Gapensi untuk mengelolah kegiatan barang dan jasa milik Pemerintah. "Ya kami kritik kebijakan walikota, sebaiknya semua kegiatan proyek dikembalikan kemasing-masing Dinas," jelasnya.
"Ia menegaskan kebijakan walikota yang memberikan kewenangan penuh ketua Gapensi Parepare ini justru merugikan pengusaha lokal yang ada malah hanya menguntungkan pengusaha dari luar (Import) maupun kroninya," Tegasnya.
AS.Oedin mempertegas tentang larangan bagi kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 76 dengan jelas tertuang bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni , golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (R4/Jn)
0 komentar: