Saat ini, muncul wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang akan masuk dalam perppu atau revisi UU Perlindungan Anak. Awalnya, wacana ini sempat mencuat pada 2015 saat maraknya kasus pedofilia. Pro dan kontra hukuman kebiri ini pun terus bergulir.
Muncul pertanyaan besar, bagaimana kasus seperti ini bisa terjadi. Jika kita telisik, pemicu di balik kasus ini adalah minuman keras dan video porno. Minuman keras diperjualbelikan dengan bebas, video porno begitu mudah diakses siapa saja. Gaya hidup sekuler liberal telah begitu nyata kerusakannya.
Upaya penerapan hukum kebiri di samping menunjukkan ketidakpahaman terhadap syariat Islam, juga menunjukkan ketidakmampuan pemerintah menanggulangi kejahatan seksual. Sebagai negeri mayoritas Muslim, hendaknya penanggulangan penyakit sosial yang ada dikembalikan pada syariat Islam.
Chaya Yuliatri
Karangploso, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta
0 komentar: