MACCANEWS, MAROS –- Tersangka pelaku pembunuhan wanita paruh baya yang ditemukan di dusun Tinggito Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada hari Minggu (16/5) lalu, terbukti dilakukan dengan berencana. Tersangkapun terancam bui seumur hidup.
Kapolsek Mandai, Iptu Amalia kepada wartawan mengungkapkan, pelaku yang bernama Haidir (21) sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban, Rampe (49) pada saat mereka berboncengan kembali dari jalan Pannampu Makassar menuju rumah korban.
“Saat pulang, pelaku memang sudah berniat menghabisi nyawa korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Makanya pelaku sengaja membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memang sangat sepi,” ungkap Amalia, Selasa (24/5/2016).
Terungkapnya unsur perencanaan dalam kasus ini, lanjut Amalia, akan menjerat tersangka dengan pasal 335 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun maksimal seumur hidup.
“Dengan pembuktian ini, kami menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman penjara minimal 15 tahun maksimal seumur hidup,” terangnya.
Sementara itu, pihak kelurga korban, Hasma saat ditemui di rumahnya meminta agar pihak kepolisian menghukum tersangka dengan seberat-beratnya. Pasalnya, ia tidak menyangka, tersangka yang selama ini sudah dianggap keluarga, tega membunuh korban dengan keji.
“Kami tidak menyangka tersangka berbuat sekeji itu. Padahal tersangka selama ini sudah kami anggap sebagai keluarga sendiri. Kami minta Polisi menghukum tersangka dengan seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati,” ujarnya.(r1/JN)
0 komentar: