MACCANews ---- Terkait Ranperda pengubahan PDAM ke persero atau perumda, Pansus berkunjung ke PDAM Kota Makassar mengadakan pertemuan bersama karyawan Rabu (28/3/2018)
Tujuan kunjungan Pansus saling bertukar fikiran kepada karyawan mengenai kesejahteraannya dimana saat ini PDAM masih menjadi Perumda
Melihat dari perda yang dibuat dari tahun 1974, Ketua Pansus Busranuddin Baso Tika menilai perda tersebut sudah tidak layak digunakan maka baiknya dilakukan perubahan
"Perda sudah 44 tahun menurut saya perda itu sudah expire" Kata dia
"Pernyataan yang dirasakan pegawai, akan dibawa dirapat internal pansus" tambah legislator tersebut
Namun ketika dimintai pendapatnya, salah seorang pegawai staff mengaku selama empat tahun menjadi tenaga honorer di PDAM, dirinya telah menjadi tenaga tetap
"Saya awalnya memang masuk sebagai tenaga honorer dengan gaji yang biasa. Tapi setelah 4 tahun saya menjadi tenaga tetap dengan gaji yang wajar" jelasnya
Dari pernyataan tenaga honorer notabene gaji yang diberikan tercukupi karena adanya tunjangan insentif
Selain itu, yang dikhawatirkan oleh karyawan jika nantinya PDAM diubah menjadi perseroan, tarif air akan naik karena mengejar profit.
0 komentar: