MACCANEWS, BARRU -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru akhirnya Jebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penculikan seorang warga.
Korban bernama Nurdin alias Chandra dikeroyok di rumahnya di Kampung Pude'e, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu beberapa hari lalu.
Penculikan itu terjadi pada Rabu tengah malam, Korban diancam dan dikeroyok setelah dituduh para pelaku menghujat salah satu pasangan calon Kepala Daerah Barru melalui sosial media pada pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Barru akhir tahun 2015 silam.
kata Kapala Kejaksaan Negeri Barru Paian.Tumanggor SH. saat ditemui di kantornya, tidak pernah ada surat perdamain di tunjukan kapada kami, apalagi surat penangguhan penahanan, Maka kasus ini tetap lanjut di persidangan.
Para tersangka antara lain Andi Mustafa, yang merupakan Lurah Sumpang Minangae, Farid, yang merupakan staf PDAM, dan Arifuddin, seorang tenaga honorer Dinas Perhubungan, Juga ada lima warga setempat yaitu Rusdi, Jamaluddin, Andi Jaya, H Sahlan dan Arysad. Mereka akan di tahan Selama 20 hari kedepan Terkait kasus ini.
Mereka di tahan setelah ada pelimpahan berkas dari pihak polres Barru Jaksa penuntut umum (JPU) Salemiddi Talif SH MH menangani kasus ini sampai ke pangadilan.
Sebelumnya, korban Nurdin, yang merupakan anggota tim sukses dari pasangan calon Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, mengatakan para pelaku yang menculiknya diduga berasal dari tim sukses pasangan calon lain, Dia mengaku dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza, Selama penjalanan beberapa orang di antara penculik memukulnya, yang mengakibatkan luka di bagian kepala.
"Para penculik menuduhnya memposting kata-kata kasar yang menghujat salah satu calon di media sosial Facebook", ujar Nurdin.(R3/JN)
0 komentar: