Sembilan fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Kota Makassar telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ditunjukkan saat DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Makassar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Kota Makassar, Rabu (7/7/2021).
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Makassar menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2020 melalui juru bicaranya Hasanuddin Leo (F-PAN).
Sejumlah rekomendasi tersebut, diantaranya meminta Pemkot Makassar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2020 dan diharapkan selesai 60 hari ke depan.
Selain itu, meminta penyerapan anggaran yang minim menjadi indikator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak melaksanakan kegiatan, salah satunya kegiatan tender. Ketiga, layanan kebutuhan masyarakat, kesehatan, sosial, dan pendidikan, masih jauh dari harapan.
Sementara, DPRD juga meminta Perusahaan Daerah (Perusda) menghasilkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta dengan tegas meminta tenaga pendamping yang ditugaskan Dinas Sosial wajib untuk diganti, karena dalam prakteknya banyak merugikan masyarakat. (*)
0 komentar: