Anggota DPRD Kota Makassar, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, baru-baru ini.
Dalam sosialisasi itu, Rezki menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat krusial dalam mendorong kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.
Menurutnya cakupan RTH Kota Makassar masih terbilang minim, jumlahnya baru mencapai 7,48%. Padahal, sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luasan RTH tiap kota harus mencapai 30%. 20% RTH milik pemkot, sementara 10% milik privat.
"Ini penting, peran pemerintah dan masyarakat harus mampu menghadirkan RTH tersebut lewat program-program pro RTH," ucapnya
0 komentar: