Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mulai geram dengan aktivitas gudang dalam kota. Kebijakan pemberian waktu untuk pindah tidak akan ditolerir lagi. Jika masih membandel akan dicabut izin usaha.
Sebelumnya, pada awal Juli lalu, pemerintah memberikan batas waktu kepada pengusaha ekspedisi untuk pindah paling lambat tiga bulan. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah kota dengan pengusaha ekspedisi.
Namun sayangnya, hingga saat ini pelaku usaha ekspedisi belum pindah ke lokasi yang ditentukan. Sebelum batas waktu berakhir, pihaknya akan kembali mengumpulkan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP, termasuk pelaku usaha ekpedisi untuk meminta pendapat.
“Kita tetap kasi waktu tiga bulan, lewat itu kita cabut izinnya,” tegas Iqbal.
Meski begitu, pihaknya tidak serta merta akan menindak. Dia akan melihat terlebih dahulu kesiapan pelaku usaha. Pasalnya, sejumlah pengusaha telah menghadap dan mengajukan permohonan kebijakan.
“Ada (pelaku usaha) membuat pernyataan tertulis yang intinya begitu lunas pembangunan gedung/ruko baru akan pindah,” katanya.
Dia juga akan melihat sejauh mana keseriusan para pengusaha untuk memindahkan lokasi gudang ke daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah. “Pada prinsipnya, bila dia (pelaku usaha) ada iktikad baik kita berikan perhatian,” ucapnya.
0 komentar: