AUHM Makassar: Diskotik Buka Sampai Jam 5 Sore Sama Saja Dengan Ditutup

 

Kebijakan Pemkot Makassar menutup sementara tempat ibadah dan mengizinkan diskotik dibuka sampai pukul 17.00 Wita memantik polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 6-20 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada dua poin yang menjadi sorotan.

Dimana pada poin ke-7, kegiatan ibadah baik di masjid, pura, gereja, dan vihara ditiadakan untuk sementara waktu. Masyarakat pun diimbau melaksanakan ibadah di rumah.

Namun di poin ke-10, pemerintah kota justru membolehkan pelaksanaan kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live musik, refleksi/panti pijat sampai pukul 17.00 Wita.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru ikut menanggapi polemik tersebut. Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran poin ke-10 secara tidak langsung ikut menutup  aktivitas usaha-usaha hiburan.

“Karena jam buka sebagian besar usaha hiburan (khususnya Diskotik dan Club Malam, Bar dan Pub) itu nanti pada Pukul 21.00 Wita,” tegas Zulkarnain, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan edaran tersebut, usaha hiburan yang dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita yakni Rumah Bernyanyi Keluarga. Sedangkan usaha hiburan lain seperti disktotik, club malam atau bar secara praktis akan tutup total.

Karena menurut dia, ketentuan jam opersioanal dimaksud dalam edaran tersebut jelas-jelas sangat tidak memungkinkan untuk membuka diskotik dan club malam. Dinilai tidak efisien dan hanya merugikan dari segi biaya operasional karena tidak sesuai dengan kondisi dan waktu.

“Jadi kami juga berharap, antara poin 7 dan poin 10 dalam edaran tersebut itu tidak usah dibesar-besarkan. Kami berharap Satgas Raika, TNI dan Polri bisa lebih efektif mengawal pelaksaan edaran yang dimaksud agar masyarakat bisa yakin bila aturan itu berjalan sesuai aturan dan substansinya,” tutur dia.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dan tertuanh dalam surat edaran PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasi Mikro.

Dimana disebutkan, kabupaten/kota pada zona oranye dan merah maka kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah itu dinyatakan aman.

“Sebenarnya Kota Makassar tidak masuk PPKM Mikro, tapi kita kena hukum zona oranye. Makanya, mau tidak mau intrsuksi ini harus kita ikuti karena ini perintah negara,” kata Danny.

Terkait kebijakan tersebut, Danny juga mengaku tidak puas. Makanya dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih bersabar, ibadah diimbau dilakukan di rumah. Sebab, Satgas Detektor akan mulai turun untuk mengecek status zona di tingkat RT.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyandingkan poin ke-7 dan poin ke-10 pada surat edaran tersebut. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan persepsi rasa ketidakadilan terhadap umat beragama. Padahal kebijakan ini merujuk pada intruksi pemerintah pusat.

“Kami tidak bisa modifikasi sedikitpun, karena ini aturan dari pusat. Berikan saya waktu untuk menyeimbangkan rasa ketidakadilan ini. Satgas Detektor segera turun, kalau RT itu kuning atau hijau aktivitas itu kita buka. Kalau merah dan oranye kita tutup,” tegas Danny. (**)


Tags:

0 komentar:

Ragam

  •  Bupati Bantaeng Silaturahmi Cegah Kekerasan Anak
    07.06.2016 - News
    Bupati Bantaeng MACCANEWS, BANTAENG --- Silaturahmi Ramadhan Bupati Bantaeng dengan Kapolres bersama seluruh Kapala…
  • Master Panakkukang Pastikan Pengunjung Mall Sesuai Imbauan Walikota
    10.09.2021 - 0 Comments
     Master Recover Kecamatan Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar kembali melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak…
  • 50 Kelompok Tani Lorong dapat Bimbingan Pengolahan Cabe Produktif
    23.05.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui Bidang Perindustrian menggelar Pelatihan Pengolahan Cabe angkatan…
  • Kasus Cinta Segi Tiga Berdarah, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
    24.05.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS, MAROS –- Tersangka pelaku pembunuhan wanita paruh baya  yang ditemukan di dusun Tinggito Desa…
  • Bangunan Pasar Sentral Dikroscek Ulang
    05.05.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Bangunan New Makassar Mall yang dipihak ketigakan Pemerintah Kota Makassar kepada PT Melati Tunggal Inti…
  • Bupati Berharap Program Agfor Sulawesi, Tetap Berlanjut
    29.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Seminar Proyek Proyek Agfor Sulawesi yang diselenggarakan di gedung Kartini Bantaeng, Selasa…
  • Satnarkoba Enrekang Bekuk 3 Pengedar Shabu
    15.08.2016 - 0 Comments
    Nasib pesakitan ketiga tersangka serta BB narkoba NL,HN dan ZI akan mendekam lama dibalik jeruji besi MACCANEWS --…
  • Rutan Sinjai Bekali Tahanan dengan Pelatihan Jurnalistik
    23.09.2016 - 0 Comments
    Pelatihan Jurnalisti di Rutan Sinjai MACCANEWS -- Puluhan warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Sinjai…
  • Jelang Festival Anak Saleh. LDII Audiensi Camat Sarudu
    08.01.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS – Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kecamatan Sarudu beraudiensi dengan…
  • Hadiri Peluncuran Aplikasi Lapor Korupsi, Wali Kota Danny:Bentuk Transparansi
    25.11.2021 - 0 Comments
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda (Ditreskrimsus) Sulawesi Selatan meluncurkan program aplikasi bernama lapor…
  • Kontingen Makassar Buat Ricuh di Acara SKBKT/BBKT Karang Taruna di Maros
    27.09.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Malam puncak Studi Karya Bakti Karang Taruna (SKBKT) dan Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) se -…
  • Camat Biringkanaya: Pencanangan Hari Kebudayaan, Makassar Akan Lebih Dikenal !
    26.06.2019 - 0 Comments
    Seusai mengikuti agenda Pencanangan Hari Kebudayaan 28 Maret 2019 di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar kemarin.…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.