Peralihan status dari Perusahaan Daerah (PD), ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir hampir selesai.
Sehingga, nantinya PD Parkir Makassar Raya bisa mengelola perparkiran dengan maksimal.
Salah satunya, penarikan retribusi parkir di Hotel dan Mall, dalam rangka menekan angka kebocoran.
Upaya ini sedang didorong melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Parkir Makassar Raya.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, William Laurin menyebut, pihaknya cukup skeptis dengan retribusi anggaran yang dikelola oleh pihak swasta di hotel dan mall.
Hingga kini hotel dan mall menyetor 30% hasil parkir ke Pemkot. Hanya saja, upaya tersebut dianggap William sangat rawan.
"Kita tidak menuduh ini, Siapa tahu bisa lebih yang dia dapat (tak sesuai setoran). Artinya ini paling bagus jalannya dia (Perusda) yang kelola," ujarnya., Jumat (18/02/2021)
Selain itu hal ini akan memperjelas kewenagan masing-masing instansi.
PD Parkir Makassar bakal berperan menarik retribusi yang kemudian disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rencana tersebut dikatakan cukup menjanjikan. Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parkir di Kota Makassar, kata William berpotensi akan berlipat.
0 komentar: