![]() |
Patung Colliq Pojie terletak di Alun alun Kota Barru |
MACCANEWS -- Setelah menetapkan tersangka Yudi Asmoro Basuki, selaku PPK Dinas PU Kabupaten Barru, Patung Colliq Pojie, pihak Kepolisian Polres Barru memperkirakan masih ada tersangka lain menyusul Yudi Asmoro.
Dalam kasus ini Yudi Asmoro Basuki bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga disebabkan negera dirugikan mencapai Rp 700 juta lebih.
Patung Colliq Ppjie sendiri menelan biaya sekira Rp 1,2 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2014.
"Sekarang sedang kami dalami kasus ini besar kemungkinan besar ada tersangka lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri, kemarin.
Menurutnya proyek patung tersebut dikerjakan tahun 2014 lalu dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari DAU.
Meski selesai dikerjakan, namun dalam perjalanannya Polisi menemukan penyelewengan sehingga terjadi kerugian negara.
"kami sudah menetapkan seorang tersangka, dan tidak menutup kemunkinan ada tersangka baru "jelas Nasri. (r3/jn)
0 komentar: