MACCANEWS -- Penerapan Lima (5) hari kerja bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, terhitung 1 Oktober 2016, sudah mulai diberlakukan, melalui Keputusan Bupati Kepulauan Selayar, akan tetapi baru mulai diterapkan terhitung mulai hari ini, Senin, 3 Oktober 2016.
Ini kata Kabag Humas, Protokol dan PDE, Ince Rahman, S.Sos, dalam perjalanan ke Lokasi Wisata Pantai Batu Karapu, dalam rangka kegiatan Hari Pariwisata Dunia, Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu, minggu lalu (1/10/2016).
Dalam penerapan Lima (5), hari kerja bagi ASN, disemua unit kerja, lingkup Pemkab Kepulauan Selayar, sudah pernah ada uji coba, akan tetapi masih dianggap belum efektif.
Sebenarnya penerapan 5 hari kerja bagi Pemkab Kepulauan Selayar, saat ini tinggal Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulsel belum menerapkan 5 hari kerja.
Pemberlakuan 5 hari kerja tersebut, pada jam kerja antar lain. Senin sampai Sabtu, masuk pukul 08. 00 Wita – pukul 16. 00 wita, dan istirahat pukul 12.00 sampai pukul 13.00.
Dikatakan Kabag Humas, Ince Rahman, meskipun demikian untuk lebih detainya silahkan ke Bagian Organisasi Setda. (Bun/Jn)
0 komentar: