Status Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, saat ini menjadi perdebatan.
Sebab, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta, untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang.
Sehingga DPRD Makassar meminta kepada Pemerintah Kota agar menelusuri dugaan Kantor Kelurahan Pandang yang diperjual belikan oleh oknum tertentu.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, persoalan ini harus ditelusuri terlebih dahulu.
"Apalagi pengadaan tanah tidak semudah itu, karena ada tim 9 itu kalau mau beli tanah, termasuk walikota didalamnya," ujarnya, Senin (19/4/2021)
Namun, pada tahun anggaran perubahan 2020, Danny Pomanto tidak menjabat sebagai Walikota Makassar.
"Tiap pembebasan lahan itu ada tim 9, termasuk dalamnya walikota sama sekda. Karena persoalan pembebasan lahan itu harus hati-hati," katanya.
Terkait adanya anggaran untuk biaya sewa kantor lurah pandang, ia mengaku tak tahu persis tentang hal itu.
Tapi sepengetahuannya, selama ini kantor kelurahan pandang tidak memiliki kantor dan hanya mengontrak.
"Inikan pandang kelurahan yang tidak pernah ada kantornya. Selalu ngontrak, kita dorong setiap pembahasan anggaran supaya ini kelurahan pandang jadi perhatian," terangnya.
"Kan tidak elok ada kantor lurah tapi selalu kontrak pinjam rumahnya orang. Ini perlu ditelusuri, sekecil apapun uang negara harus ditelusuri, saya sepakat agar jangan ada fitnah, apalagi saya dengar ternyata ini masuk aset ya," lanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, Kantor Lurah Pandang tidak boleh dipindahtangankan.
Alasannya, karena masuk dalam catatan aset Pemkot Makassar.
"Itu masuk dalam aset Pemkot Makassar, karena tercatat di KIB Aset Pemerintah Kota," ujarnya, Minggu (18/4/2021)
Anehnya, kata Helmy pada APBD Perubahan Tahun 2020 lalu.
Ada pengusulan pembayaran sewa kantor lurah tersebut. Bahkan masuk dalam DPA Kecamatan Panakukkang.
Hanya saja, pada saat itu pencairan anggaran batal.
Alasannya, karena ada persoalan dokumen yang sempat terlambat diterima oleh pihak BPKAD Makassar.
"Pada saat akhir sebelum final keputusan pembahasan masuk anggarannya, memang di awal tidak ada, tapi pas ketok palu ada masuk, tetapi batal cair," jelasnya
Ia pun menduga, Pemerintah Kecamatan yang telah mengusulkan hal tersebut.
0 komentar: