MACCANEWS - Jelang kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Palu, Mei mendatang. Pengurus Cabang PMII Makassar bersiteru soal rekomendasi calon ketua umum yang dianggap ilegal, bahkan Badan Pengurus Harian mengeluarkan maklumat untuk mencabut kembali rekomendasi kepada Labusab, meski ketua umum PC PMII Makassar yang menanda tangani rekomendasi itu.
Sekretaris Umum PC PMII Cabang Makassar, Muh Sahrul menegaskan, bahwa rekomendasi yang ditanda tangani ketua umum catat prosedural.
"Semestinya sebelum mengeluarkan rekomendasi cabang, ketua harus meminta kepada sekertaris umum cabang yang punya hak dan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi, di ambah lagi di PO menerangkan bahwa yang berhak mengistempel surat itu ketua umum dan sekertaris umum yang dimana surat itu di buat oleh sekertaris umum," katanya.
Lanjutnya, sampai hari ini, dirinya masih sebagai sekertaris umum, dan ketua cabang, sama sekali tidak pernah meminta untuk membuat surat rekomendasi, dan juga ketua cabang tidak pernah pleno terkait layak tidaknya Labusab di berikan rekomendasi.
"Sehingga rekomendasi yang keluar, tanpa pleno, tanpa rapat harian, tanpa melibatkan BPH. Memangnya organisasi ini milik ketua umum saja.
"Ketua cabang ini makin tidak mengerti mekanisme organisasi. Seenaknya saja, mengurus organisasi disamakan mengurus kebun. Dia menanam, dia memupuk, dia cabut rumput, dia panen, dia juga yang jual. Saya tegaskan, organisasi bukan kebunmu sahabat Basri, jadi jangan seenaknya," tegasnya. (MEN)
0 komentar: