Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang beri pemahaman aspek yuridis mengenai pemuda melalui Sosisalisasi Peraturan Daerah (Perda) No.06 Tahun 2019, Sabtu (14/11/2020) di Grand maleo Hotel, Jalan pelita raya, Makassar.
Legislator PDI-P ini menghadirkan kalangan pemuda dari wilayah pemilihan beliau yaitu Dapil Makassar 4 meliputi Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala.
Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar Azhar Anwar,S STP,M.S, Tokoh Pemuda Nahdatul Ulama Raisuljaiz ,S.Ag, dan Emra Tallu Lembang ,S.TP selaku Moderator.
Dalam sambutannya, Mesakh mengungkapkan bahwa gagasan pemuda sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa maupun daerah. Pemuda punya kekuatan besar untuk meng"guide" dan mengelola kepentingan publik.
"Ini tugas kami selaku anggota DPRD yang diberi kesempatan untuk menyebarluaskan produk hukum daerah dan memberikan edukasi yuridis kepada masyarakat. Maka dari itu perda pemuda ini sangat penting karena kami selaku pemerintah sangat membutuhkan gagasan atau ide-ide dari pemuda-pemuda Kota Makassar." Ucap beliau.
0 komentar: