Sedikitnya 13 oknum mahasiswa ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, usai insiden pengrusakan sejumlah fasilitas di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari 16 mahasiswa yang diamankan setelah kejadian anarkis bermula dari penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa (1/9/2020) menuntut transparansi anggaran dana COVID-19.
"Hasil gelar perkara dari 16 yang diamankan 13 orang ditetapkan jadi tersangka. Tiga lainnya tidak cukup bukti, dan sementara masih dijadikan saksi. 13 orang sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Asal kampus berbeda ada negeri dan swasta, tapi mereka ini oknum tidak penting kampsunya," ungkap Agus, Kamis (3/9/2020).
Mantan Wakapolres Bulukumba itu, menambahkan 13 oknum mahasiswa yakni Ilham, Zulfikar, Reza, Iksan, Hasan, Alif, Masrullah, Adryawan, Irmawan, Teo, Asbudi, Irwansyah, Andi Zulkifli. Sementara tiga yang jadi saksi yaitu, Saddam, Firman dan Iswandi. Belasan mahasiswa tersebut diketahui tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate.
"Yang 13 tersangka langsung ditahan sejak hari ini, langkah selanjutnya penyidik sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita terapkan Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Agus.
Diketahui insiden pengrusakan itu diduga karena massa aksi yang menuntut transparansi pengalokasian anggaran dana COVID-19 di kantor DPRD Makassar Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Namun tak satupun perwakilan legislator yang menemui mereka.
Alhasil mereka merengsek naik ke lantai 3 tepatnya di ruang rapat paripurna dan bertindak anarkis. Sejumlah fasilitas seperti kursi, meja hingga papan presidium diobrak-abrik belasan mahasiswa gabungan dari beberapa kampus di Kota Makassar.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa Perusuh di Kantor DPRD Terancam Pasal Berlapis
"Sementara baru 16 orang mahasiswa, masih oknum mahasiswa. Barang bukti semua kita sudah lengkapi. Tapi masih kita kembangkan kemungkinan akan bertambah. Belum ada identitas karena masih di ambil keterangan semua," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus sebelumnya.
0 komentar: