Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar terpilih Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), hingga kini belum dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, RTQ maju di daerah pemilihan (Dapil) II Makassar, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala dan terpilih.
Nasib sial menghampirinya. RTQ diciduk polisi atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Makassar.
Kini ia sudah bebas. Namun, meski sudah bebas, surat pelantikan dirinya sebagai wakil rakyat dari partainya belum juga belum keluar.
“Sampai hari ini belum ada surat masuk ke kami dari partainya,” kata Kepala Sub bagian Humas DPRD Makassar Andi Taufiq Nadsir kepada Tribun, Rabu (22/1/2020).
Ia juga mengaku belum mendapatkan kabar dari partai berlambang Kakbah tersebut terkait kapan suratnya disampaikan ke sekretariat dewan.
Namun Nadsir menegaskan, jika sudah ada surat masuk, maka akan langsung dilantik sebagai anggota dewan.
Sebelumnya, sebanyak 49 anggota DPRD Makassar periode 2019-2024 telah menerima gaji pertama awal November lalu. Namun beda halnya dengan Rachmat Taqwa Quraisy yang justru belum menerima gaji. Alasannya, Rachmat belum dilantik.
Sementara 49 koleganya yang telah dilantik dan diambil sumpahnya di ruang paripurna lantai III gedung DPRD, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (9/9/2019) lalu.
"Rachmat tidak terima gaji karena belum dilantik. Gaji baru terhitung sesuai tanggal pelantikan," katanya, Selasa (29/10/2019).
Terkait jadwal pelantikan Rachmat, Taufiq mengaku belum tahu. Menurutnya, pelantikan Rachmat tergantung pada waktu hukuman yang dijalani Rachmat dan partai berlambang Kakbah.
"Belum ada keputusan, kami menunggu, itu tergantung partainya," tegas Taufiq kepada Tribun.
0 komentar: