![]() |
Kupa Beach. Salah objek wisata di Kabupaten Barru |
MACCANEWS, BARRU -- Aparat Polres Barru mendalami dugaan pelanggaran pada proses reklamasi pantai yang dilakukan 4 perusahaan di daerah Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keempatnya perusahaan itu diantaranya PT BSU, PT CSU, PT Batara, dan PT Pelita ke empat perusahaan ini beroperasi di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi.
Salah seorang pemilik lahan Tajuddin alias Danres mengklaim lahannya diserobot oleh orang tertentu.
"Tiba-tiba ada tambang yang beroperasi di lahan kami, lahan itu milik orangtua saya dan saya punya dokumen kepemilikan,”ucap Danres.
Dia mengungkapkan, kasus penyerobotan lahan ini telah dilaporkan ke pihak Polres Barru. “Kami sudah laporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,”ungkap dia.
Kasatreskrim Polres Barru AKP Nasri membenarkan adanya laporan terkait persoalan tersebut. Namun kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan.
“Ya, benar laporannya sudah masuk. Sedang kami telusuri,” katanya, Selasa (31/5/2016).
Dia menjelaskan, selain dugaan penyerobotan hak, kasus itu juga terindikasi adanya aktifitas ilegal loging.
“Anggota sudah turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran tentu akan kami tindak lanjuti ketahap hukum selanjutnya,” Tutup.Nasri.
Kendati demikian, warga tersebut berharap, polisi bekerja profesional. "Banyak kasus biasanya, tidak diseriusi penyelidikannya, yang korban masyarakat kecil. Tapi disini saya memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tuntasnya. (R3/Om)