MACCANEWS--Sekretariat DPRD Kota Makassar bagian hubungan masyarakat(Humas) menggelar sosialisasi perundang undangan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tetang pengelolaan rumah kos di Hotel Grand Imawan. Hadir sebagai narasumber Ketua Fraksi Gerindra Makassar, Amar Busthamul dan Pemkot Makassar bagian perumahan dan pemukiman.
Dalam pemaparannya,Amar Busthamul lebih menekankan perlunya sebuah regulasi dalam bentuk Perwali untuk dijadikan sebagai rujukan penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2011.
"Perda yang disahkan di era Ilham Arif Sirajuddin ini belum maksimal mengenjot peningkatan PAD. Hal itu dikarenakan sejak disahkan hingga saat ini belum ada pentunjuk teknik yang jelas dalam bentuk Perwali sehingga penerapannya juga tidak maksimal,"kata,Amar sapaan akrab Amar Busthamul.
Oleh karenanya lanjut legislator Makassar dua priode itu berharap agar pemerintah kota serius menyikapi hal tersebut untuk segera mengeluarkan surat keputusan(SK) agar Perda ini bisa segera diterapkan."Kalau sudah ada SK nya,nanti kami di DPRD membuat Juknisnya bagaimana sistem penarikan retribusinya ke pengelola rumah kos kosan," tandasnya.
0 komentar: