Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar tangah membahas rencana pengembalian fungsi trotoar khususnya pada kawasan tertib lalu lintas. Sebagaimana fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki.
Beberapa trotoar di Makassar beralih fungsi menjadi tempat jualan bagi pedagang kaki lima (PKL). Alih fungsi lain yaitu dijadikan tempat parkir oleh oknum.
Berdasarkan Perwali Makassar Nomor 145 Tahun 2009, ada 7 ruas jalan yang menjadi kawasan tertib lalu lintas yaitu: Jln. Sudirman, Jln. H. Bau, Jln. Penghibur, Jln. Pasar Ikan, Jln. Ujung Pandang, Jln. Riburane, dan Jln. Ahmad Yani.
Terkait rencana pengembalian fungsi trotoar, Dinas PU melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder pada 1 Agustus lalu.
Rapat dipimpin Kabid Jalan dan Jembatan, Tajuddin Beddu, ST dan dihadiri stakeholder external Dinas PU Makassar.
Stakeholder dalam rakor tersebut seperti Satlantas Polrestabes Makassar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PD Parkir, PD Pasar, dan Camat Ujung Pandang.
0 komentar: