Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang lolos, akan dilaksanakan 9 September mendatang. Sebelum pelantikan, KPU Makassar mengingatkan anggota dewan terpilih yang belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Satu-satunya anggota dewan Makassar terpilih yang belum menyelesaikan LHKPN, adalah Muchlis A Misbah, caleg dari Partai Hanura. Saat dikonfirmasi Muchlis menyebut, sementara memproses LHKPN.
"Sudah masuk di KPK, cuma KPK belum proses. Ini teman sudah hubungi ke KPK untuk diproses," ungkap Muchlis, Senin, (12/8/2019).
Terkait LHKPN, Muchlis juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Makassar. Ia telah diberi waktu oleh KPU untuk menuntaskan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan sebagai anggota dewan Makassar.
"Kami diberi waktu tiga hari. Semoga cepat selesai. Dua minggu lalu sudah diinput tanggal 5 Agustus, surat manual yang diminta KPK tanggal 8," bebernya.
Meski masih sementara mengurus LHKPN, legislator terpilih yang merupakan salah satu pemilik Begos ini, menyerahkan sepenuhnya ke KPU. Namun ia berharap LHKPN tersebut secepatnya selesai.
"Kalau itu penyebabnya tak dilantik mau diapa. Namun kami sudah usahakan hari ini. Yang penting ada jawaban KPK, biar lewat email tak ada masalah. Selama ini juga tak ada kendala pengurusan LHKPN, mungkin hanya karena terlalu mepet kami mengurus," tambahnya.
Sebelumnya Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, hingga saat ini masih ada satu dewan terpilih yang belum menyelesaikannya.
"Sisa 1 dari Hanura. Masih kami koordinasikan untuk dilengkapi," ungkap Farid, Senin (12/8/2019).
Legislator terpilih yang belum menyelesaikan LHKPN, tetap akan dilantik menjadi anggota dewan. Hanya hal tersebut akan menjadi penilaian tersendiri di masyarakat.
"Cuma di mata publik akan dinilai kurang patuh. Pelantikannya pun terpisah," tambahnya.
0 komentar: