Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penarikan retribusi jasa usaha.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Mario David menuturkan Ranperda penarikan retribusi jasa usaha saat ini sudah mencapai 98 persen.
Tinggal 2 persen lagi, sambung Mario sudah bisa diparipurnakan.
“Ranperda ini sudah mencapai 98 persen, 2 persen ini kita Paripurnakan terkait penetapan retribusi jasa usaha,” ujar Mario, Senin (29/7/2019).
Kata Mario, pembahasan Ranperda tersebut yang saat ini tengah berlangsung ada tiga yakni Ranperda jasa retribusi penyamakan kulit, kenaikan retribusi biaya maintenance rumah susun, dan yang ketiga jasa pembibitan ikan.
“Ada tiga kita bahas pertama penyamakan kulit, Ranperda ini nantinya ketika sudah diketuk, nanti ada UPTD yang mengelola, sehingga kulit yang disamak sudah bisa dijual, juga diberikan ke UKM kita untuk di produksi,” ungkap Mario.
Ranperda yang kedua, lanjut Mario yakni terkait kenaikan biaya maintenance rumah susun sekitar Rp10 ribu. Kata Mario, pada dasarnya kenaikan biaya maintenance tersebut tidak secara terlalu memberatkan kepada penghuni rumah susun.
“Kenaikan ini sebenarnya lebih kepada biaya maintenance, jangan sampai tiga rumah susun kita ada di Lette, Daya Tamalanrea, Parangtambung, terlihat kumuh, dan biaya maintenance ini lebih condong perbaikan rumah susun tersebut seperti pengecatan dana beberapa lainnya sehingga tidak terlihat kumuh,” ungkapnya.
Pembahasan Ranperda yang ketiga, menurut Mario adalah jasa pembibitan ikan. Ranperda ini Mario berharap nantinya bibit ikan yang diberdayakan dapat di jual dengan harga murah, sehingga bisa dikembangkan para petambak-petambak di Kota Makassar.
“Kita berharap adanya Ranperda ini, tingkat perekonomian di Kota Makassar semakin membaik, karena ketiga Ranperda semuanya berbasis kepada masyarakat Kota Makassar,” tutupnya
0 komentar: