MACCANEWS -- Dugaan korupsi atas penerbitan 40 lembar sertifikat bidang tanah di kawasan hutan negara yang terjadi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Tompobulu, Maros, Sulawesi Selatan, telah merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.
Kasus yang terjadi pada tahun 2011 ini, sementara diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Penyidik Kejari telah memeriksa sedikitnya 24 saksi dari BPN, Kehutanan dan warga setempat.
Pada kasus ini, Kepala Dinas Kehutanan Maros, Muh Nurdin menyalahkan Kepala BPN Maros, Nuzulia karena telah menerbitkan 40 lembar sertifikat kepemilikan warga. Rabu, (26/10/2016).
"Itu BPN, tidak pernah berkoordinasi dengan Kehutanan sebelum menerbitkan sertifikat. Seharusnya dia pertanyakan dulu, hutan milik negara kepada kami. Jangan langsung terbitkan sertifikat," ujarnya.
Menurut Nurdin, seharusnya BPN harus mendapatkan rekomendasi dari Kehutanan sebelum menerbitkan sertifikat, bukan hanya rekomendasi dari Kepala Desa dan Kepala Dusun.
Dia menuding BPN Maros ingin cuci tangan dan tidak mau terlibat dalam kasus ini dengan cara menyalahkan Dinas Kehutanan yang diduga menerbitkan rekomendasi sertifikat.
"BPN ini mau cuci tangan dengan melempar bola ke kami. Kapan kami pernah berikan rekomendasi penerbitan sertifikat. Berkoordinasi saja tidak pernah. Tiba- tiba ada sertifikat yang muncul," ujarnya. (Aam/Yd)
0 komentar: