Menjamurnya klinik di Kota Makassar mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Pasalnya ditemukan sejumlah klinik yang beroperasi tidak menaati aturan terkait limbah.
Kepala DLH Makassar, Rusmayani Madjid bahkan menyebut umumnya rumah sakit atau klinik yang disulap dari rumah toko tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang berstandar medis.
“Tim kami sudah turun mengawasi rumah sakit dan klinik, saya tahu betul model ruko yang dijadikan klinik. Buangan baku mutunya itu tidak sesuai peruntukan usaha medis,” kata Rusmayani Madjid, Senin (24/6/2019).
Buangan limbah medis dengan tidak melalui IPAL berstandar untuk medis yang kemudian mengalir ke saluran drainase, kata Rusmayani Madjid, bisa berefek buruk bagi kesehatan manusia. Apalagi tim Satgas Drainase sering turun ke selokan mengangkat sedimen di setiap wilayah.
“Ini sangat berbahaya pasti, buangan medis seperti ini masuk kategori limbah B3 atau imbah bahan berbahaya dan beracun,” tegas Rusmayani Madjid.
Oleh karenanya, Rusmayani Madjid menghimbau sekaligus memberi peringatan kepada pengelola klinik atau rumah sakit yang tidak memiliki IPAL medis berstandar dan pemilahan sampah B3 agar segera melengkapinya.
“Kita himbau supaya segera dilengkapi yah, nanti kami akan turun bersama tim dari perizinan. Tetap kita masih beri waktu, dan penindakan sesuai aturan yang ada. Tapi bisa saja kalau tidak diindahkan izin usaha bisa dicabut,” pungkasnya.
0 komentar: