Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar bersama anggota Komisioner Ombudsman, Irwan, mengadakan sosialisasi kepada operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Sabtu (22/6/2019).
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi terhadap Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 51/2108 dan revisinya.
Khususnya perubahan kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi maksimal 15 persen, sebagai upaya peningkatan kualitas layanan penerimaan calon peserta didik baru di Kota Makassar.
Kota Makassar memutuskan menambah kuota jalur prestasi dari 5% menjadi 10% dan jalur zonasi dari 90% menjadi 85% sebagai respon tindak lanjut dari surat edaran mendikbut No: 3 Tahun 2019.
Disamping itu kepada para operator ditegaskan untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan kepada masyarakat khususnya kepada pendaftar calon peserta didik baru bersama orang tua/walinya, yang ingin mendapat penjelasan tentang mekanisme, tatacara, serta persyaratan yang harus dipersiapkan baik pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus. (*)
0 komentar: