MACCANEWS, PAREPARE -- Proyek pekerjaan DAK Tambahan peningkatan dan infrastruktur Jalan tahun 2015 anggaran Rp. 14 ,7 miliar di lingkup dinas pekerjaan umum diduga terjadi Mark- up yg tidak sesuai Speksifikasi serta keterlambatan pekerjaan yang dinilai merupakan unsur kesengajaan Proyek ini dikerja oleh PT. Cipta Utama Karya beralamat dijalan bau Massepe kota Parepare.
Owner perusahaan ini juga memenangkan tender yang diduga pemenangnya diatur, antara lain proyek reklamasi Cempae senilai Rp. 1, 8 miliar, proyek Cempae ini baru dimulai dikerjakan 3 hari menjelang berakhirnya kontrak yaitu 28 Desember 2015 sehingga tidak mungkin untuk diberi perpanjangan waktu (Adendum)
Sementara dalam tahap pelaksanaan telah ditemukan dugaan rekanan mengerjakan tidak sesuai Speksifikasi Tekhnik yang dipersyaratkan pada dokumen lelang sehingga disinyalir konspirasi antara rekanan, konsultan pengawas dan PPK
Diungkapkan direktur Lembaga INCARE, Rabu 25 Mei 2016 anggaran DAK tambahan terindikasi terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dijerat UU Tipikor dan jasa konstruksi. Demikian juga dengan proyek pelebaran jalan jendral Sudirman senilai Rp.21 miliar yang belum dikerja Sampai saat ini, Ketiga proyek yang dimenangkan oleh oknum rekanan tersebut merupakan Alokasi DAK tambahan 2015," tandasnya (R4/fan)
0 komentar: