Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 di Makassar segera dibuka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando mengatakan, pendaftaran PPBD untuk tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dimulai pada tanggal 24 Juni 2019.
“Pendaftaran PPDB untuk semua jenjang pendidikan yang dinaungi Disdik Makassar, yakni TK, SD dan SMP itu berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai 30 Juni 2019,” ungkap Abdul Rahman Bando, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB 2019/2020, sistem zonasi tetap diberlakukan. Zonasi sendiri terbagi atas tiga jenis, yakni zonasi utama, zonasi inklusi, dan zonasi prasejahtera.
“Seperti tahun lalu, kita masih pakai sistem zonasi berdasarkan jarak sekolah yang dituju dengan tempat tinggal. Ini juga berlaku untuk calon siswa dari keluarga prasejahtera dan yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Sisanya, jalur prestasi diberikan kuota sebesar 5 persen dan jalur perpindahan juga sebesar 5 persen.
Untuk semua jenjang wajib menyiapkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan telah dilegalisir oleh lurah sesuai domisili. Tujuannya untuk membuktikan secara legal syarat usia peserta didik.
Untuk jenjang TK, harus berusia 4 tahun sampai 5 tahun untuk kelompok A. Sedangkan untuk kelompok B, berusia 5 tahun sampai 6 tahun.
Jenjang SD, berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2019. Meski begitu, calon peserta didik yang berusia 7 tahun lebih diprioritaskan.
Sedangkan SMP, berusia paling tua 15 tahun pada 1 Juli 2019.
Khusus untuk calon peserta didik di jenjang SMP, wajib menyiapkan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Kartu perserta ujian atau surat keterangan telah mengikuti ujian wajib disiapkan.
3 . Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online (daring) melalui laman resmi PPDB Makassar 2019 ataupun secara langsung (luring) di sekolah yang dituju.
0 komentar: