Ekspose Ranperda tentang perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, seperti yang dilansir dari akun Instagram @bagianhukumkotamakassar
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Setda Kota Makassar sebagai wakil dari Eksekutif Pemerintah Kota Makassar Drs. A. Irwan Bangsawan yang senantiasa mengarahkan SKPD Pemerintah Kota Makassar dan Ketua Pansus Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha Mario David PN.
Bahwa dengan adanya serah terima barang milik negara berupa Berupa Rumah Susun Sederhana yang berlokasi di Kota Makassar dengan Walikota Makassar dan dengan dilaksanakannnya Penjualan Benih Ikan Pada Dinas Perikanan dan Pertanian kota Makassar, perlu mengatur Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dalam hal ini Rumah Susun dan penjualan hasil produksi daerah.
Maka, peraturan daerah nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu untuk di rubah dan ditetapkan kembali.
Sebagaimana retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sedangakan, jasa usaha adalah Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Sebagaimana Retribusi merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah.
0 komentar: