“Ini semacam proteksi perlindungan dunia maya dari sumber-sumber yang dianggap berbahaya, apalagi scope nya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi bisa menjadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi yang memadai” ujar Denny Hidayat.
Menurut Denny, setiap detik, jutaan data pribadi di apload oleh masyarakat ke berbagai penyedia layanan digital. Namun sejauh ini belum ada regulasi yang menjamin data-data pribadi tidak mengalami kebocoran atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Contoh sederhana saja, hampir setiap hari kita di hubungi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan layanan asuransi dan sejenisnya. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan nomor telepon kita. Bisa saja data kita sudah diperjual belikan diluar sana” lanjutnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Bidang Persandian, Abram Lululangi menyampaikan pentingnya dibentuk sebuah otoritas yang khusus bertanggungjawab penuh mengawal pelaksanaan undang-undang baru ini.
“Hampir semua negara bersoal dengan masalah ini. Hadirnya revolusi digital mengharuskan para pengambil kebijakan untuk menyusun ulang berbagai regulasi yang sudah tidak kompatibel lagi dengan perkembangan zaman” ujar Abram Lululangi.(*)
0 komentar: