MACCANEWS - Camat Manggala, Anshar Umar mengharapkan peran warga agar selalu tepat waktu membayar pajak PBB tahun 2016. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto jika akhir pembayaran hanya sampai akhir September ini.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh lurah agar mengantisipasi adanya keterlambatan warga membayar PBB, karena keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulannya.” kata Anshar.
Pihak Kecamatan Manggala pun telah mengimbau kepada seluruh warga, apabila masih ada warga yang belum memiliki atau menerima SPPT PBB, agar kiranya menghubungi pihak kelurahan.
“Dengan upaya tersebut diharapkan warga tidak lagi yang beralasan tidak adanya pemberitahuan, karena kita sudah kerahkan lurah untuk mengingatkan warga. Pembayaran PBB pun dapat dibayarkan di Bank Sulselbar ataupun datang langsung ke kantor pos,” ujarnya. (*/mar)
0 komentar: