MACCA.NEWS - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menyebut belum bisa memasarkan produk UPTD Penyamakan Kulit secara bebas, karena belum terakomodasi payung hukum.
Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak legislatif dalam perampungan rancangan Peraturan Daerah.
“Produk kulit UPTD Penyamakan sudah menumpuk, tapi kita tidak bisa jual. Kita sementara susun Perda untuk perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 supaya bisa dijual,” ungkap Nielma Palamba.
Padahal, kata Nielma Palamba, produk kulit yang dihasilkan UPTD ini sangat bagus dan layak jual. Namun tidak bisa dilepas ke pengrajin karena terkendala persoalan regulasi tadi.
“Jadi produk kita tampung saja dulu. Produksi tetap lanjut. Padahal kualitas kulitnya bagus loh,” ujar Nielma.
Dia menjelaskan, setiap tahun UPTD Penyamakan Kulit tiap tahu membeli kulit dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkot Makassar, yang juga berdampingan lokasi.
“Ini kulit sapi dibeli tiap tahun dari RPH, itulah yang diolah. Tapi itu tadi kita masih tumpuk sambil tunggu penetapan Perda,” pungkasnya.
0 komentar: