MACCANEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini sosialisasi digelar di Kantor Lurah Bulogading, Senin (29/10/2018).
Sosialisasi ini dihadiri Lurah Bulogading, Aminuddin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ujung Pandang dan Kordinator kolektor PBB Kecamatan Ujung Pandang.
Kegiatan ini guna mengingatkan kembali warga tentang pentingnya menunaikan PBB. Diketahui, 30 September lalu batas akhir pembayaran PBB. Melalui momen ini disampaikan pula sanksi bagi yang tidak bayar pajak.
Terpisah, Kepala Tata Usaha PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap wajib pajak yang lalai bakal dikenakan sanksi administratif.
“Jika sudah lewat jatuh tempo pada 30 September dan belum bayar PBB, maka kami akan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, juga memberikan surat peringatan bagi wajib pajak,” pungkasnya.
0 komentar: