Kepala UPTD PKL Center, Muhammad Said membenarkan hal ini. Dia mengatakan terdapat dua instalasi listrik induk PKL Center yang dihentikan alirannya.
“Iya tadi dihentikan aliran dua box instalasi induk, ada satu dicabut karena memang tidak di bayar, dan yang satunya lagi disegel karena biaya beban,” ungkap Muh. Said.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Evi Aprialty mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak PLN untuk membicarakan hal ini.
Dia menjelaskan bahwa kedua instalasi listrik tersebut, masing-masing bertegangan 66.000 dan 33.000, harus dihentikan aliran listriknya karena penunggakan ini.
” Yang 33.000 itu, pemakaiannya sejak Januari hingga Maret belum dibayarkan, jumlahnya sekitar Rp. 11 juta. Sedangkan yang 66.000 untuk kios, itu biaya beban sudah ada sejak pemasangan meteran meskipun tidak terpakai, yaitu dua bulan atau sekitar Rp. 13 juta,” ujar Evi Aprialty.
Evi mengaku memaklumi untuk persoalan instalasi yang untuk kios, di mana dibebankan biaya sejak pemasangan. “Karena memang begitu aturannya PLN, biar tidak dipakai dibebankan langsung dua bulan,” katanya.
Sedangkan untuk instalasi yang belum dibayarkan pemakaiannya sejak Januari hingga Maret, Evi Aprialty mengaku belum melihat kuitansi pembayarannya.
“Supaya dialirkan listriknya kembali, solusinya yah harus dibayar. Khususnya yang 33.000 ini. Kita sementara cari kwitansinya, baru bisa dilihat atas nama siapa di situ, apakah Pemkot Makassar, PKK Makassar atau pihak rekanan,” ujarnya
“Nanti setelah dilihat kwitansinya baru kita bicarakan dengan Walikota. Kita diberi waktu paling lambat dua bulan untuk menyelesaikan pelunasan PLN, totalnya Rp. 24 juta,” tutupnya.
0 komentar: