MACCANEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menertibkan sejumlah reklame liar di beberapa titik, Senin (2/7/2018).
Kasubid Reklame, Parkir & Retribusi Daerah, Ardiyanto Said menuturkan, reklame ditertibkan karena tidak memiliki izin sekaligus tidak membayar pajak.
“Jadi tadi kita tertibkan beberapa reklame, termasuk reklame besad yang ada di fly over. Ada suatu produk yang pasang reklame tanpa izin dan juga tidak bayar pajak,” ungkap Adiyanto Said.
Selain itu, pihak Bapenda Makassar juga menertibkan beberapa reklame non-permanen yang bertebaran di kota Makassar karena tanpa izin dan juga menyalahi aturan penempatan reklame.
“Termasuk reklame non permanen juga ada beberapa yang kita tertibkan hari ini. Yang jelas untuk satu pinggu ini kita akan intensifkan penertiban reklame liar ini,” ujarnya.
Penertiban ini, kata Adiyanto, telah sesuai mekanisme dan prosedur dalam peraturan yang berlaku. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 dan Perwali Makassar Nomor 35 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi yang tidak bayar pajak.
Oleh karenanya, pihak Bapenda berharap kepada para wajib pajak reklame, agar dapat mengikuti alur perizinan pemasangan reklame berikut dengan pajaknya. Sebab, lanjut Adi, pajak tersebut untuk akselerasi pembangunan Kota Makassar.
0 komentar: