MACCANEWS--Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare memvonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa kasus narkoba yang ditangkap oleh jajaran Polresta Parepare dengan menguasai delapan kilogram sabu-sabu.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Vidya Andini Tuppu didampingi dua anggota hakim lainnya, yakni Krisfian Fathahillah dan Adhyka Bhatara Syahrial menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Keempat terdakwa yakni Syaifuddin alias Boholu bin Jore, Tomo bin Kica, Haryanto alias Anto bin Baalupu dan Jaher alias bapak July terbukti secara sah dan sengaja menguasai delapan kilogram sabu -sabu serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara terdakwa melalui kedua pengacaranya Saharuddin dan Ical melakukan banding.
Sementara JPU Nurdiana dan Irwan juga tidak tinggal diam. Keduanya melakukan kontra memori banding berdasarkan banding yang diajukan keempat terdakwa melalui pengacaranya. "Ya, kami juga melakukan kontra memori banding saat keempat terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim dengan vonis yang dijatuhkan seumur hidup," ujar Nurdiana. (lan)
0 komentar: