MACCANEWS - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Ahmad Kafrawi menjelaskan, bagi bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pasti akan ada pembongkaran.
Namun sesuai dengan mekanisme tiga tahapan yang berlaku. Pada tahapan pertama, DTRB akan melayangkan surat ke bersangkutan untuk segera mengurus IMB-nya. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka akan kembali disurati untuk mengurus IMB-nya.
"Jika kembali tak diurus, diimbau untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika peringatan ketiga pemilik tidak juga mengurus IMB-nya maka akan dilakukan pembongkaran paksa," ujarnya.
Ia menjelaskan, IMB memiliki peran yang tidak bisa diremehkan bagi pembangunan rumah. Hal ini berfungsi untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang anda bangun. Sehingga ketika bangunan itu berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan yang merugikan kepentingan orang lain.
0 komentar: