MACCANEWS - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membentuk tim terpadu penertiban gudang dalam kota, namun masih ditemukan puluhan gudang masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Hanya saja, Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar berdalih menunggu rerivi peraturan wali kota (perwali) untuk kembali melakukan penertiban hingga penutupan tempat usaha. Revisi perwali tersebut terkait pemberian sanksi tegas terhadap pemilik gudang.
Atas kondisi tersebut, anggota DPRD Makassar menegaskan ke Pemkot Makassar untuk segera bertindak tanpa menunggu revisi perwali. Sebab aturan dalam Perda larangan gudang dalam kota beroperasi sudah sangat jelas.
"Kalau memang Disdag bilang masih ada 16 gudang dalam kota kenapa itu tidak ditindaki. Jangan menunggu revisi perwali dulu karena jelas dalam perda kita, itu sangat luar biasa sangsinya itu, tidak ada lagi perpanjangan izin," pungkas Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara, Jumat (9/3/2018).
Diketahui, keberadaan gudang dalam kota melanggar Perwali 20/2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perda 13/2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.
Untuk itu, legislator Fraksi Demokrat menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi para pemilik gudang untuk tidak memindahkan tempat usahanya di kawasan pergudangan, seperti di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
"Jadi kalau ada pengusaha dalam kota, itu tidak ada lagi perpanjangan izinnya. Ini sebagai bukti assementnya, boleh merevisi tapi jangan menunggu itu baru melakukan penindakan. dimana kawasan pergudangan di kota makassar itu sangat jelas dalam perda kita," jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh KORAN SINDI, tercatat 16 gudang yang masih beroperasi tersebut, diantaranya Sunmart, Sentral Bangunan, Cahaya Abadi, UD Tanete, UD Aneka Batu Alam, dan UD Modern Keramik, terletak di Jalan Veteran Selatan dan Utara.
Baca : Belum Ditertibkan, Gudang ini Diduga Dibekingi Anggota Dewan
Kemudian Surya Jaya Makassar, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, CV Garuda Jaya di Jalan Timor, Surya Abadi di Jalan Sangir, Gudang Plastik Lompobattang dan CV Kawan Lama Sejahtera di Jalan Gunung Lompobattang, Toko LA di Jalan Sungai Celendu, dan Toko Singosari S Timur Jaya.
Selanjutnya UD Adel Jaya, Toko Agung Jaya, dan Toko Guna Jaya, di Jalan Toddopuli Raya.
0 komentar: