Inspeksi Tempat Karaoke, Disdag Makassar Minta Taat Aturan Soal Minol

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menginspeksi sejumlah usaha
rumah bernyanyi keluarga dan karaoke yang tersebar di beberapa titik,
Rabu (12/6/2019).

Kabid Perdagangan Makassar, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya ingin
memastikan kesesuaian dokumen izin usaha dengan aktivitas usaha dan
dagang.

Dia menyebut, Disdag secara rutin memantau aktivitas usaha rumah
bernyanyi, pasalnya langkah ini juga sebagai bentuk pengawasan dan
pengendalian terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol
(Minol).

Pengusaha yang memperdagangkan dan mengedarkan minol wajib
mendaftarkan usahanya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Walikota Makassar (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Juknis
Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

“Substansi utama dalam Perwali ini mengatur bahwa semua usaha yang
melakukan penjualan Minol wajib mendaftarkan usahanya. Disdag Kota
Makassar akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sebagai
bentuk pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut,” kata Abdul Hamid.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengedukasi pengusaha hiburan
sekaligus mengingatkan agar para pengusaha hiburan agar segera
mendaftar sesuai golongan minol yang didagangkan.

“Usaha yang menjual minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan
Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan
untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB,”
tegasnya.

Abdul Hamid menyebut, persoalan ini telah diamanahkan Perda Kota
Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang
pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan
penjualan minuman beralkohol.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Danny Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Ranperda
    17.05.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS – Sekeretariat DPRD Makassar siang ini, Rabu (17/05/17) gelar rapat Paripurna Jawaban Walikota Makassar…
  • Dituduh Pungli, Kepsek SMA 1 : Kami Mengawal Kebijakan
    21.04.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Meski telah diperiksa sebagai tersangka, Kepala SMAN 1 Makassar mengaku dirinya tidak ditahan sebab…
  • Hutan Lindung Disertifikatkan, Kadishut Maros : BPN Cuci Tangan
    26.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Dugaan korupsi atas penerbitan 40 lembar sertifikat bidang tanah di kawasan hutan negara yang terjadi di…
  • Pemerintah Kota Makassar Akan Menerapkan eKatalog Daerah
    13.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kota Makassar dipilih menjadi salah satu daerah proyek percontohan penerapan eKatalog Daerah oleh Lembaga…
  • Temui Rhoma Irama, Danny Sebut Partai Idaman Ide Baru yang Memberi Kedamaian
    02.10.2017 - 0 Comments
    MACCANews --- Wali kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bertandang ke kediaman pribadi Ketua Partai Islam Damai…
  • Santunan Kematian Covid-19 Ditiadakan, Ini Penjelasan Dinas Sosial Sulsel
    14.09.2021 - 0 Comments
     Plt Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Gemala Faoza, mengatakan bahwa tahun 2020 telah…
  • Posko PPKM di Kelurahan Kecamatan Mariso Harus Maksimal
    09.09.2021 - 0 Comments
     Menyikapi perintah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto soal perpanjangan PPKM. Maka olehnya itu, Camat Mariso…
  • Sekitar 20 Anggota DPRD Barru Study Banding ke Pulau Lombok
    27.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Barru berangkat ke Pulau, Lombok konsultasi PAD dan tentang…
  • Cendekiawan dari Kerajaan Gowa-Tallo
    05.02.2016 - 0 Comments
    Cendekiawan dari Kerajaan Gowa-Tallo
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.