Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menginspeksi sejumlah usaha
rumah bernyanyi keluarga dan karaoke yang tersebar di beberapa titik,
Rabu (12/6/2019).
Kabid Perdagangan Makassar, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya ingin
memastikan kesesuaian dokumen izin usaha dengan aktivitas usaha dan
dagang.
Dia menyebut, Disdag secara rutin memantau aktivitas usaha rumah
bernyanyi, pasalnya langkah ini juga sebagai bentuk pengawasan dan
pengendalian terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol
(Minol).
Pengusaha yang memperdagangkan dan mengedarkan minol wajib
mendaftarkan usahanya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Walikota Makassar (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Juknis
Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
“Substansi utama dalam Perwali ini mengatur bahwa semua usaha yang
melakukan penjualan Minol wajib mendaftarkan usahanya. Disdag Kota
Makassar akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sebagai
bentuk pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut,” kata Abdul Hamid.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengedukasi pengusaha hiburan
sekaligus mengingatkan agar para pengusaha hiburan agar segera
mendaftar sesuai golongan minol yang didagangkan.
“Usaha yang menjual minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan
Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan
untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB,”
tegasnya.
Abdul Hamid menyebut, persoalan ini telah diamanahkan Perda Kota
Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang
pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan
penjualan minuman beralkohol.
0 komentar: