MACCANEWS - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Makassar menggelar sosialisasi bersama dengan Dinas Perhubungan serta beberapa instansi lain dalam membahas persoalan gudang dalam kota. Rabu (28/3/2018)
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan kota Makassar, gudang dalam kota hanya diperbolehkan beroperasi di dua kecamatan saja yakni Biringkanaya dan Tamalanrea. Namun diduga masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
"Disosialisasi ini kita lebih mempertegas terkait aturan, maka dari itu kita undang juga PTSP untuk lebih mengetahui terkait izin apa saja yang boleh dan tidak boleh dikeluarkan, untuk Dishub menyangkut pelaku usaha, mobil atau kendaraan apa saja yang boleh masuk dan tidak karena itu kan domainnya,"ujar Kadisperindag Makassar, Muh Yasir.
0 komentar: