MACCAnews- Komisi A DPRD Kota Makassar segera akan menyambangi Komisi IV DPR RI guna menyelesaikan perselisihan antara pihak Center Point of Indonesia, PT. Ciputra Yasmin dengan PT. Mariso Indo Land Makassar berserta masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan setelah Komisi A DPRD Makassar usai menggelar dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir saat RDP mengatakan kasus ini masih terus bergulir di pengadilan sebab PT Mariso Indo Land telah memasukkan laporannya di pengadilan.
Sedangkan pihak pemprov dan CPI masih enggan membayarkan ganti rugi sebab takut menyalahi aturan dan salah dalam proses pembayaran.
“Itulah kenapa konsultasi dengan ke komisi IV DPR RI terkait hal ini. Kenapa kami harus berkonsultasi, kewenangan reklamasi sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan dilimpahkan kewengannya ke pemerintah provinsi. Batas landas kontinen administrasi pemerintah Kota Makassar sudah ndak ada, tetapi produk reklamasi masih menjadi kewenangan pemerintah kota,”ungkap Wahab Tahir, Senin (12/2/2018).
Tidak hanya itu, Wahab Tahir menyebut sengketa ini sebagai sengketa perdata antara kedua belah pihak. Di mana pihak penggugat berhak meminta perlindungan hukum ke komisi A, agar hak-haknya itu bisa terpenuhi atau terbayarkan. “Sementara pihak CPI sendiri, menghargai proses hukum itu terjadi dan dia berhati-hati melakukan pembayaran, jangan sampai salah bayar,” ucapnya.
“Kalau saya melihat, komunikasi yang tidak jalan, dua tiga kali RDP masalah ini tidak bisa terselesaikan. Bahkan kini tidak boleh ada aktivitas di CPI baik tergugat, maupun penggugat. Tetapi dari pihak pemerintah provinsi, tidak mau melakukan itu karena mereka terikat oleh perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Perjanjian kerjasama pihak ketiga ada batas waktu yang mereka harus selesaikan. Kita tidak mau masuk kesitu,” lanjut Wahab Tahir.
Hanya saja Wahab berharap agar Permasalahan tersebut segera selesai dengan melihat satelit kondisi CPI sekarang yang disinyalir telah menambah pembangunan reklamasi di tanjung.
“Kita berharap CPI, Pemerintah Provinsi, dan pengembang bisa segera duduk secara bersama-sama dengan para pemegang hak garap tadi untuk secara bersama-sama, tidak usahlah sengketa pengadilan, sengketa pengadilan itu panjang dan melelahkan, menyusahkan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Penanggung Jawab Kerjasama Reklamasi CPI, Soeprapto Budisantoso menyebutkan akan membayar ganti rugi ke pihak masyarakat dan pengembang lain jika sudah ada putusan dari pengadilan.
“Kita tidak mau bayar dulu sebelum ada putusan di pengadilan, kita akan ganti rugi tapi tunggu dulu putusan di pengadila,” akunya.
“Jadi silahkan komisi A ke DPR RI untuk diskusi sehingga tidak terjadi kesalapahaman. Karena kami melaksanakan sesuai site plan. Jadi semuanya sudah dicek dan posisinya di laut. Sedangkan tanah tumbuh tidak termasuk didalam 157 hektar itu. Makanya saya tanya komisi A, ayo cek gambarnya,” terangnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Mariso Indoland Makassar, Muhdar MS, mengatakan bahwa PT. Ciputra Yasmin meminta ganti rugi atas lahan yang di kuasai oleh pemprov untuk reklamasi CPI. Menurutnya, Ciputra harus membayar ganti rugi.
“Karena kenyataannya lokasi di sana itu dijadikan lahan bisnis. Kami punya 24 hektar disana, semuanya diambil alih. Panel dan rumah-rumah semuanya dirobohkan rata dengan tanah oleh CPI. Mereka sudah janji kalau walaupun satu jengkal mereka akan bayar tetapi buktinya tidak,” kata Muhdar. (*)
0 komentar: