MACCAnews - Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said sosialisasikan Perundang - undangan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost, Kamis (10/8/2017). Di Hotel Ramayana Makassar.
Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Makassar, Sahruddin mengatakan kegiatan sosialisasi ini sudah beberapa kali dilakukan oleh DPRD Kota Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya Perda.
"Kenapa ada anggota DPRD disuruh turun melakukan sosialisasi Perda? Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya perda yang telah dibuat oleh Anggota DPRD”, ujar Ajid sapaan akrab Sahruddin.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sudah banyak rumah kost di Makassar. Olehnya dia meminta kepada pengusaha rumah kost untuk taat pada Perda nomor 10 tahun 2011 tersebut.
"Ini untuk kepentingan kita juga, jadi yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak semestinya tidak bandel lagi. Makanya harus ada kerjasama dengan masyarakat" tutupnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga hadir sebagai narasumber, Kabag pemerintahan kota Makassar, Imran Mansur dan dari pihak Akademisi, Syamsul Alam serta di moderatori oleh Ismail Baso Taba. (Adhit)
0 komentar: