MACCANEWS -- Proses Pembangunan sejumlah Kegiatan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun 2016, para pelaksana diminta menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu, Pasalnya saat ini sudah memasuki akhir tahun, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Muh Yusuf Syahrir saat dikonfirmasi, Kamis 24 November 2016.
"Inikan sudah akhir November, dimana Batas pekerjaan rata-rata akhir tahun, dan progres pekerjaan sebagian besar belum selesai," katanya.
Menurut Yusuf yang juga Ketua Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kota Parepare telah turun lansung dibeberapa lokasi kegiatan termasuk memanggil sejumlah kepada SKPD khusus Kegiatan yang diminta untuk di TP4D.
Seperti 6 kegiatan Sumur Dalam di lokasi berbeda, lalu Reservoar, Jalan Jenderal Sudirman, Pembangunan Rumah Sakit Type B Plus, Jalan Jembatan Layang, Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Andi Makasau, Pembangunan 6 Puskesmas, Pembangunan Median Jalan Jenderal Sudirman, Penerangan Lampu Jalan Jenderal Sudirman dan beberapa Kegiatan lainnya.
"Jenderal Sudirman kami kuatirkan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, diproyek itu ada tiga yang kami prediksi tidak selesai, Pelebaran, Median Jalan dan Penerangan Lampu Jalan," sebut dia.
Menurut Muh Yusuf, TP4D bukan menjadi tameng untuk terjadi pelanggaran, akan tetapi TP4D hanya dalam posisi mengawal pembangunan. "Ketika pekerjaan sudah selesai dan ditemukan Pelanggaran yang bermuara merugian negara, Maka Fungsi TP4D tidak berlaku melainkan Fungsi Intelijen untuk diproses penyelidikan," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Syamsuddin Taha mengatakan, Pihaknya telah menggenjot para rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka. "Khusus Jenderal Sudirman pekan lalu mencapai 55 Persen, untuk saat ini sudah mencapai 60 Persen dan kami akan terus pantau," katanya.
Ia berharap para rekanan mampu menyelesaikan karena kala proses tender, Pihak Rekanan menawar dengan angka dimana menyetujui masa kerja. "Kita dorong selalu, biarlah mereka bekerja, ketika batas waktu sudah habis masih bekerja akan dikenakan Denda," Tegas Mantan Kabag Pembangunan Kota Parepare ini. (R4/Yudi)
0 komentar: