MACCANEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Akui sudah menerima petikan salinan putusan Bupati nonaktif Andi Idris Syukur dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasssar.
Kepala Seksi Intelijen Kajaksaan Negeri Barru Erwin SH kepada Maccanews.com, Rabu (14/6/17) siang membenarkan jika pihaknya telah menerima petikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Bupati Barru non aktif, Andi Idris Syukur dari pengadilan Tipikor Makassar. Petikan salinan itu ia terima pada tanggal 9 Juni 2017.
"Inti dari isi petikan putusan itu yakni menerima permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulsel. " ungkap Erwin SH saat di hubungi melalui W A.
Menurutnya Jaksa Penuntut Umum baru bisa melakukan eksekusi apabila sudah menerima salinan putusan. Sebab petikan putusan itu tidak lengkap atau hanya memuat bagian inti saja.
Dikatakan, jika salinan putusan tersebut sudah diterima, maka Kejari Barru akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan penahanan.
Tapi saat ini kata Erwin, JPU Kejari Barru akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Makassar untuk meminta salinan putusan itu Mahkamah Agung RI. ”Jika Salinan Putusan itu sudah diterima, maka kami akan segera lakukan penahanan,” jelas Humas Kejari Barru ini. (Irfan)
0 komentar: