![]() |
Ilustrasi |
"Kami minta KPK segera melakukan supervisi kasus Alkes Pangkep. Kenapa? Karena kami menduga ada upaya Kejati untuk memperlambat dan selanjutnya ditengarai akan menghentikan kasus ini, " ungkap Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib di Makassar, kemarin.
Muthalib mengatakan, kecurigaan masyarakat anti korupsi terhadap gelagat penanganan kasus ini makin menguat lantaran tiga bulan ini tidak ada progres penanganan perkara. Padahal lanjut Muthalib, sebelumnya Kejati sempat sangat ambisius untuk menuntaskan perkara ini.
Semangat itu, lanjut Muthalib terlihat tatkala Kejati menetapkan tiga tersangka, serta menahan satu tersangka utama yakni Dokter Susanto Cahyadi di Lapas Klas 1 Gunung sari Makassar.
Namun demikian, kata Muthalib, belakangan ternyata komitmen penuntasan perkara hilang dan melemah seiring dengan pergantian Kajati Sulsel ke Jan Samuel Maringka. "Sejak dipegang Kajati ini, kasus Alkes Pangkep tenggelam. Yang lebih mengecewakan karena ternyata tersangkanya di lepas karena telah menyetor uang sebesar Rp6 miliar," kesal Muthalib.
Menurut Muthalib penyetoran uang sebesar Rp6 miliar yang diklaim sebagai uang pengganti kerugian negara di kasus tersebut disinyalir hanya rekayasa penyidik untuk mengambil keuntungan di kasus Alkes Pangkep ini.
"Mereka mengambil uang dari tersangka sebesar Rp6 miliar katanya uang kerugian negara, sementara BPKP sendiri belum pernah merilis kerugian negara di kasus ini. Uang itu sekarang dimana? Kami desak KPK memeriksa keberadaan uang tersebut," tegas Muthalib.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengaku perihal alkes Pangkep ini Kejaksaan tidak pernah berupaya memandekkan, sebab hingga saat ini pemanganan kasus tersebut tetap berjalan, hanya saja memang untuk sementara penyidik tengah fokus menggenjot kasus pembebasan Lahan Bandara yang melibatkan hampir ratusan orang sebagai saksi.
"Sabar, kita tidak mungkin memandekkan kasus, kecuali memang bukti tidak ditemukan, itupun kalau kami menghentikan kasus pasti akan ada SP3," ujarnya. (*)
0 komentar: